LBH STISNU Siap Dampingi Korban Pinjol dan Rentenir di Kabupaten Tangerang, Dukung Gerakan MES

LBH STISNU Siap Dampingi Korban Pinjol dan Rentenir di Kabupaten Tangerang, Dukung Gerakan MES

TANGERANG — Lembaga Bantuan Hukum STISNU Tangerang menyatakan kesiapan untuk menangani dan mendampingi masyarakat Kabupaten Tangerang yang menghadapi persoalan hukum akibat pinjaman online dan praktik rentenir. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap gerakan perlindungan masyarakat melalui inisiatif pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir yang digagas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang.

Inisiatif MES tersebut mendapat dukungan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dengan perhatian pada kemudahan akses permodalan bagi masyarakat. Gerakan ini diharapkan dapat mempertemukan upaya perlindungan warga dengan penyediaan pilihan pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha. Sumber: Pemkab Tangerang.

Dalam dokumen Komitmen Bersama Pembentukan Satgas Anti Rentenir Kabupaten Tangerang, kegiatan ini diarahkan untuk membangun kerja sama antara pemerintah, ulama, akademisi, lembaga sosial, organisasi kemasyarakatan, media, dan masyarakat. Tujuannya meliputi perlindungan dari praktik rentenir, bank emok, dan pinjaman ilegal, sekaligus penguatan ekonomi syariah yang adil dan bermartabat.

Komitmen tersebut mencakup peningkatan literasi keuangan, perluasan akses pembiayaan legal dan produktif, serta edukasi, advokasi, dan pendampingan bagi masyarakat terdampak.

Ketua LBH STISNU, Endang Sutisna, S.H., C.Med., yang akrab disapa Kang Tisna, menyambut baik langkah MES dan dukungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menilai kerja sama tersebut perlu diterjemahkan menjadi pelayanan yang dapat dijangkau langsung oleh warga.

“LBH STISNU siap mengambil peran dalam menangani dan mendampingi masyarakat Kabupaten Tangerang yang menghadapi persoalan pinjol dan rentenir. Kami ingin masyarakat memiliki tempat untuk berkonsultasi, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan pendampingan agar persoalannya dapat ditangani secara tepat,” ujar Kang Tisna.

Menurutnya, pendampingan perlu dimulai dengan mendengarkan kronologi, memeriksa dokumen pinjaman dan bukti penagihan, serta memetakan kebutuhan setiap warga. Dari pemeriksaan tersebut, langkah penanganan dapat diarahkan pada konsultasi, komunikasi dan negosiasi, pendampingan pengaduan, maupun upaya hukum sesuai keadaan perkara.

“Setiap persoalan harus diperiksa secara cermat. Kami akan membantu warga memahami hak dan kewajibannya, menelaah tagihan yang dipersoalkan, serta mendampingi apabila terdapat dugaan intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan data pribadi,” tuturnya.

Kang Tisna menjelaskan bahwa peran LBH dalam kolaborasi MES juga mencakup pencegahan. Edukasi hukum perlu berjalan bersama literasi keuangan agar masyarakat memahami isi perjanjian, biaya pinjaman, kemampuan pembayaran, dan risiko sebelum mengambil pembiayaan.

“MES menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekonomi umat. Di dalam kerja bersama itu, LBH STISNU mengambil peran pada edukasi dan perlindungan hukum. Kami ingin pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha dengan memahami perjanjiannya dan memiliki akses pendampingan ketika menghadapi masalah,” jelasnya.

Dorongan untuk menghadirkan alternatif permodalan juga menjadi perhatian KH Embay Mulya Syarief. Dalam pemberitaan Kabar Banten, ia mengapresiasi inisiatif Satgas Anti Rentenir serta menekankan perlunya alternatif modal legal bagi UMKM. Sumber: Kabar Banten.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kang Tisna berharap dukungan Bupati dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, MES, lembaga bantuan hukum, dan lembaga pembiayaan. Menurutnya, pendampingan hukum dan pemberdayaan ekonomi perlu berjalan beriringan agar masyarakat tidak kembali bergantung pada pinjaman yang memberatkan.

“Kami mengapresiasi dukungan Bupati Tangerang terhadap inisiatif ini. Harapan kami, komitmen bersama dapat diwujudkan melalui alur pengaduan yang jelas, pendampingan yang berkelanjutan, dan akses pembiayaan yang sesuai kebutuhan serta kemampuan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui keterlibatan tersebut, LBH STISNU berkomitmen mendukung terwujudnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang lebih sadar hukum, terlindungi, dan mandiri secara ekonomi.

“Bagi kami, pengabdian LBH harus terasa manfaatnya. Masyarakat perlu didengar, didampingi, dan dibantu menemukan penyelesaian yang adil serta bermartabat,” tutup Kang Tisna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 LBH STISNU

LBH STISNU

MENU

Copyright 2025 lbhstisnu.com